PROFESI GURU (ETIKA DAN PROFESIONAL TSI)

  1. PENGERTIAN GURU DAN PROFESIONALISME

Secara pengertian tradisional guru adalah seorang yang berdiri di depan kelas untuk menyampaikan ilmu pengetahuan (guru profesional dan implementasi kurikulum, syafruddin nurdin dan basyiruddin usman). Sedangkan menurut Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Pendidikan adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan (Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional). Dengan menelaah dari pengertian guru diatas dapat disimpulkan bahwa seorang guru bukan hanya sekedar pemberi ilmu pengetahuan saja yang berada di depan kelas akan tetapi guru merupakan tenaga profesional yang dapat menjadikan murid-muridnya mampu merencanakan, menganalisis dan menyimpulkan masalah yang dihadapi.
    Profesional berasal dari kata profesi yang mempunyai makna menunjuk pada suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan pada pekerjaan itu. Sedangkan kata profesional menunjuk pada dua hal yakni orangnya dan penampilan atau kinerja orang tersebut dalam melaksanakan tugas atau pekerjaannya. Dari kata profesional kemudian terbentuklah istilah profesionalisme yang memiliki makna menunjuk pada derajat atau tingkat penampilan seseorang sebagai seorang yang profesional dalam melaksanakan profesi yang ditekuninya.

2. GURU PROFESIONAL


Teori tentang guru profesional telah banyak ditemukan oleh para pakar manajemen pendidikan, seperti Rice & Bishoprick dan Glickman. Menurut Rice & Bishoprick dalam Ibrahim ( 2003) guru profesional adalah guru yang mampu mengelola dirinya sendiri dalam melaksanakan tugas-tugasnya sehari-hari. Sedangkan Glickman dalam Ibrahim ( 2003) menegaskan bahwa seseorang akan bekerja secara profesional bilamana orang tersebut memiliki kemampuan (ability) dan motivasi (motivation).

    Menurut Uno (2008:69) Seorang guru dapat dikatakan profesional bilamana memiliki empat kompetensi antara lain:

·   Kompetensi profesional, artinya guru harus memiliki pengetahuan yang luas dari subject matter (bidang studi) yang akan diajarkan serta penguasaan metodologi dalam arti memiliki konsep teoritis mampu memilih metode dalam proses belajar mengajar.
·         Kompetensi personal, artinya sikap kepribadian yang mantap sehingga mampu menjadi sumber intensifikasi bagi subjek. Dalam hal ini berarti memiliki kepribadian yang pantas diteladani, mampu melaksanakan kepemimpinan seperti yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara, “Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani”
·         Kompetensi Sosial, artinya guru harus menunjukkan atau mampu berinteraksi sosial, baik dengan murid-muridnya maupun dengan sesama guru dan kepala sekolah, bahkan dengan masyarakat luas.
·         Kompetensi untuk melakukan pelajaran yang sebaik-baiknya yang berarti mengutamakan nilai-nilai sosial dari nilai material.

    Berdasarkan tiga teori tersebut dapat disimpulkan bahwa guru yang profesional adalah guru yang memiliki visi yang tepat dan berbagai aksi inovatif. Visi tanpa aksi adalah bagaikan sebuah impian, aksi tanpa visi adalah bagaikan perjalanan tanpa tujuan dan membuang-buang waktu saja, visi dengan aksi dapat mengubah dunia.

    Selain harus memiliki kompetensi, seorang guru profesional perlu mengetahui dan dapat menerapkan beberapa prinsip dalam mengajar, yaitu sebagai berikut :
1.        Guru harus dapat membangkitkan perhatian peserta didik pada materi pelajaran yang diberikan serta dapat menggunakan berbagai media dan sumber belajar yang bervariasi.
2.        Guru harus dapat membangkitkan minat peserta didik untuk aktif dalam pembelajaran.
3.        Guru harus dapat membuat urutan ( sequence) dalam pemberian pelajaran sesuai dengan tingkat kemampuan dan usia peserta didik.
4.        Guru perlu menghubungkan pelajaran yang akan diberikan dengan pengetahuan yang telah dimiliki oleh peserta didik.
5.        Guru harus dapat menjelaskan unit pelajaran tahap demi tahap sehingga peserta didik dapat memahaminya dengan benar.
6.        Guru wajib memperhatikan dan memikirkan hubungan antara mata pelajaran dengan praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari.
7.        Guru harus tetap menjaga konsentrasi belajar peserta didik.
8.        Guru harus mengembangkan sikap peserta didik dalam membina hubungan sosial baik di dalam maupun diluar kelas.
9.        Guru harus mendalami perbedaan karakter antar peserta didik.

3. STUDI KASUS Guru Sekolah Dasar


 Seorang Guru SD berinteraksi dengan muridnya dengan cara melakukan pendekatan yang menyenangkan, karena siswa SD masih berumur 7 - 10 tahun. kebanyakan murid - murid lebih senang untuk bermain, lebih baik belajar sambil bermain untuk mengajarnya. Jadi seorang Guru SD harus memiliki jiwa yang playfull dan sabar untuk menghadapi murid muridnya dan juga dapat meningkatkan kemampuan prefessional guru SD .


   Pentingnya peningkatan kemampuan professional guru sekolah dasar dapat di tinjau dari beberapa sudut pandang. Pertama, di tinjau dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pendidikan. Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat, telah berhasil dikembangkan berbagai metode dan media baru dalam pembelajaran. Begitu juga dengan pengembangan materi dalam rangka pencapaian target kurikulum. Semuanya harus di kuasai oleh guru dan kepala sekolah dasar. Sehingga mampu mengembangkan pembelajaran yang dapat membawa anak didik menjadi lulusan yang berkualitas tinggi. Oleh sebab itu peningkatan kemampuan professional guru sekolah dasar perlu dilakukan secara kontinu. Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kedua, di tinjau dari kepuasan dan moral kerja.



    Peningkatan kemampuan professional guru merupakan hak setiap guru. Artinya setiap guru berhak mendapat pembinaan secara kontinu, baik dalam bentuk supervisi, study banding, tugas belajar, maupun dalam bentuk lain. Guru sekolah dasar swasta berhak mendapatkan pembinaan professional dari yayasan. Sedangkan guru sekolah dasar negeri berhak mendapat pembinaan professional dari departemen atau dinas yang berwenang.



    Peningkatan kemampuan professional guru juga di anggap sebagai pemenuhan hak apabila di rancang dan dilakukan dengan baik merupakan satu upaya pembinaan kepuasan dan moral kerja. Karena guru sekolah dasar tidak hanya semakin mampu dan terampil dalam melaksanakan tugas profesionalnya tetapi juga semakin puas memiliki moral atau semangat kerja yang tinggi dan berdisiplin. Ketiga, ditinjau dari keselamatan kerja. Banyak aktivitas pembelajaran di sekolah dasar  yang beresiko tinggi apabila tidak dirancang dan dilakukan dengan hati-hati.



    Aktivitas tersebut banyak ditemukan pada pembelajaran ilmu pengetahuan alam, khususnya pada pokok bahasan yang proses pembelajarannya menuntut keaktifan siswa atau guru menggunakan bahan kimia. Jika tidak dirancang dan dilakukan dengan professional tidak menutup kemungkinan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti peledakan bahan kimia, tersentuh jaringan listrik, dan sebagainya. Dalam rangka mengurangi terjadinya berbagai kecelakaan atau menjamin keselamatan kerja. Pembinaan perlu dilakukan secara kontinu. Keempat, peningakatan professional guru sangat penting dalam rangka manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah di sekolah dasar. Ciri implementasi manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah adalah kemandirian dari seluruh stakeholder sekolah dasar salah satunya dari guru. Kemandirian akan tumbuh bilamana ada peningkatan kemampuan professional kepada dirinya.

Komentar

Postingan Populer