PROFESI GURU (ETIKA DAN PROFESIONAL TSI)
- PENGERTIAN GURU DAN PROFESIONALISME
Secara
pengertian tradisional guru adalah seorang yang berdiri di depan kelas untuk
menyampaikan ilmu pengetahuan (guru profesional dan implementasi kurikulum,
syafruddin nurdin dan basyiruddin usman). Sedangkan menurut Undang-undang
Sistem Pendidikan Nasional Pendidikan adalah tenaga kependidikan yang
berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara,
tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan
(Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 tentang sistem
pendidikan nasional). Dengan menelaah dari pengertian guru diatas dapat
disimpulkan bahwa seorang guru bukan hanya sekedar pemberi ilmu pengetahuan
saja yang berada di depan kelas akan tetapi guru merupakan tenaga profesional
yang dapat menjadikan murid-muridnya mampu merencanakan, menganalisis dan menyimpulkan
masalah yang dihadapi.
Profesional berasal dari kata profesi yang mempunyai makna menunjuk pada
suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan
kesetiaan pada pekerjaan itu. Sedangkan kata profesional menunjuk pada dua hal
yakni orangnya dan penampilan atau kinerja orang tersebut dalam melaksanakan
tugas atau pekerjaannya. Dari kata profesional kemudian terbentuklah istilah
profesionalisme yang memiliki makna menunjuk pada derajat atau tingkat
penampilan seseorang sebagai seorang yang profesional dalam melaksanakan
profesi yang ditekuninya.
2. GURU PROFESIONAL
Teori tentang guru profesional telah banyak ditemukan oleh para pakar
manajemen pendidikan, seperti Rice & Bishoprick dan Glickman. Menurut Rice
& Bishoprick dalam Ibrahim ( 2003) guru profesional adalah guru yang mampu
mengelola dirinya sendiri dalam melaksanakan tugas-tugasnya sehari-hari.
Sedangkan Glickman dalam Ibrahim ( 2003) menegaskan bahwa seseorang akan
bekerja secara profesional bilamana orang tersebut memiliki kemampuan (ability)
dan motivasi (motivation).
Menurut Uno (2008:69) Seorang
guru dapat dikatakan profesional bilamana memiliki empat kompetensi antara
lain:
· Kompetensi profesional, artinya guru harus
memiliki pengetahuan yang luas dari subject matter (bidang
studi) yang akan diajarkan serta penguasaan metodologi dalam arti memiliki
konsep teoritis mampu memilih metode dalam proses belajar mengajar.
·
Kompetensi personal, artinya sikap
kepribadian yang mantap sehingga mampu menjadi sumber intensifikasi bagi
subjek. Dalam hal ini berarti memiliki kepribadian yang pantas diteladani,
mampu melaksanakan kepemimpinan seperti yang dikemukakan oleh Ki Hajar
Dewantara, “Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri
Handayani”
·
Kompetensi Sosial, artinya guru harus
menunjukkan atau mampu berinteraksi sosial, baik dengan murid-muridnya maupun
dengan sesama guru dan kepala sekolah, bahkan dengan masyarakat luas.
·
Kompetensi untuk melakukan pelajaran yang
sebaik-baiknya yang berarti mengutamakan nilai-nilai sosial dari nilai
material.
Berdasarkan tiga teori tersebut
dapat disimpulkan bahwa guru yang profesional adalah guru yang memiliki visi
yang tepat dan berbagai aksi inovatif. Visi tanpa aksi adalah bagaikan sebuah
impian, aksi tanpa visi adalah bagaikan perjalanan tanpa tujuan dan membuang-buang
waktu saja, visi dengan aksi dapat mengubah dunia.
Selain harus memiliki
kompetensi, seorang guru profesional perlu mengetahui dan dapat menerapkan
beberapa prinsip dalam mengajar, yaitu sebagai berikut :
1.
Guru harus dapat membangkitkan perhatian
peserta didik pada materi pelajaran yang diberikan serta dapat menggunakan
berbagai media dan sumber belajar yang bervariasi.
2.
Guru harus dapat membangkitkan minat
peserta didik untuk aktif dalam pembelajaran.
3.
Guru harus dapat membuat urutan (
sequence) dalam pemberian pelajaran sesuai dengan tingkat kemampuan dan usia
peserta didik.
4.
Guru perlu menghubungkan pelajaran yang
akan diberikan dengan pengetahuan yang telah dimiliki oleh peserta didik.
5.
Guru harus dapat menjelaskan unit
pelajaran tahap demi tahap sehingga peserta didik dapat memahaminya dengan
benar.
6.
Guru wajib memperhatikan dan memikirkan
hubungan antara mata pelajaran dengan praktik nyata dalam kehidupan
sehari-hari.
7.
Guru harus tetap menjaga konsentrasi
belajar peserta didik.
8.
Guru harus mengembangkan sikap peserta
didik dalam membina hubungan sosial baik di dalam maupun diluar kelas.
9.
Guru harus mendalami perbedaan karakter
antar peserta didik.
3. STUDI KASUS Guru Sekolah Dasar
Seorang Guru SD berinteraksi dengan muridnya dengan cara melakukan pendekatan yang menyenangkan, karena siswa SD masih berumur 7 - 10 tahun. kebanyakan murid - murid lebih senang untuk bermain, lebih baik belajar sambil bermain untuk mengajarnya. Jadi seorang Guru SD harus memiliki jiwa yang playfull dan sabar untuk menghadapi murid muridnya dan juga dapat meningkatkan kemampuan prefessional guru SD .
Pentingnya peningkatan kemampuan professional guru sekolah dasar dapat di tinjau dari beberapa sudut pandang. Pertama, di tinjau dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pendidikan. Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat, telah berhasil dikembangkan berbagai metode dan media baru dalam pembelajaran. Begitu juga dengan pengembangan materi dalam rangka pencapaian target kurikulum. Semuanya harus di kuasai oleh guru dan kepala sekolah dasar. Sehingga mampu mengembangkan pembelajaran yang dapat membawa anak didik menjadi lulusan yang berkualitas tinggi. Oleh sebab itu peningkatan kemampuan professional guru sekolah dasar perlu dilakukan secara kontinu. Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kedua, di tinjau dari kepuasan dan moral kerja.
Peningkatan kemampuan professional guru merupakan hak setiap guru. Artinya setiap guru berhak mendapat pembinaan secara kontinu, baik dalam bentuk supervisi, study banding, tugas belajar, maupun dalam bentuk lain. Guru sekolah dasar swasta berhak mendapatkan pembinaan professional dari yayasan. Sedangkan guru sekolah dasar negeri berhak mendapat pembinaan professional dari departemen atau dinas yang berwenang.
Peningkatan kemampuan professional guru juga di anggap sebagai pemenuhan hak apabila di rancang dan dilakukan dengan baik merupakan satu upaya pembinaan kepuasan dan moral kerja. Karena guru sekolah dasar tidak hanya semakin mampu dan terampil dalam melaksanakan tugas profesionalnya tetapi juga semakin puas memiliki moral atau semangat kerja yang tinggi dan berdisiplin. Ketiga, ditinjau dari keselamatan kerja. Banyak aktivitas pembelajaran di sekolah dasar yang beresiko tinggi apabila tidak dirancang dan dilakukan dengan hati-hati.
Aktivitas tersebut banyak ditemukan pada pembelajaran ilmu pengetahuan alam, khususnya pada pokok bahasan yang proses pembelajarannya menuntut keaktifan siswa atau guru menggunakan bahan kimia. Jika tidak dirancang dan dilakukan dengan professional tidak menutup kemungkinan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti peledakan bahan kimia, tersentuh jaringan listrik, dan sebagainya. Dalam rangka mengurangi terjadinya berbagai kecelakaan atau menjamin keselamatan kerja. Pembinaan perlu dilakukan secara kontinu. Keempat, peningakatan professional guru sangat penting dalam rangka manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah di sekolah dasar. Ciri implementasi manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah adalah kemandirian dari seluruh stakeholder sekolah dasar salah satunya dari guru. Kemandirian akan tumbuh bilamana ada peningkatan kemampuan professional kepada dirinya.
Komentar
Posting Komentar